Selasa, 22 Maret 2011

Akuntabilitas Sebuah Koperasi

Oleh
Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM *)

Seperti kita ketahui bersama, koperasi merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum dan dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (users), sedangkan badan usaha jenis lain (perusahaan-perusahaan) pada dasarnya dimiliki oleh para penanam modalnya (investor) baik individu mapun kelompok. Perbedaan kepemilikan seperti itulah yang merupakan sumber dari perbedaan antara badan usaha koperasi dengan perusahaan-perusahaan bukan koperasi, tentu selain perbedaan dalam tujuannya. Badan usaha yang bukan koperasi biasanya sebagian besar menerapkan prinsip ekonomi model lama, yakni bertujuan untuk mendapatkan laba yang setinggi-tingginya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Sebaliknya di dalam organisasi koperasi, tujuan utamanya bukan untuk mencari laba yang setinggi-tingginya akan tetapi berupaya untuk mensejahterakan anggotanya.

Upaya yang dilakukan oleh suatu organisasi koperasi dalam mensejahterakan anggotanya tidak dapat lepas dari besarnya partisipasi yang diberikan anggota. Keaktifan seorang anggota dapat diwujudkan antara lain dengan bersedianya secara pribadi menjadi pengurus atau pengawas koperasi yang harus memiliki akuntabilitas yang baik. Pengertian akuntabilitas adalah sebagai suatu kemampuan mempertanggungjawabkan atas tugas-tugas yang telah dijalankan terhadap pihak-pihak yang seharusnya atau patut menerima pertanggungjawaban. 

Anggota koperasi yang merupakan pemilik mutlak suatu organisasi koperasi harus mendapatkan informasi tentang keberadan koperasi yang dapat dilihat dalam laporan pengurus yang berisikan tentang laporan keuangan ataupun laporan tentang kegiatan usaha koperasi yang biasanya diberikan kepada para anggota dalam setiap Rapat Anggota. Suatu badan usaha dalam proses organisasinya harus memiliki catatan yang berhubungan dengan keuangan ataupun non keuangan secara terinci dan dapat dipertanggungjawabkan, --yang dalam organisasi koperasi--, pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada seluruh anggota yang biasanya dilakukan dalam kurun waktu satu tahun satu kali dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Keabsahan Hukum Audit Koperasi
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengurus harus sesuai dengan AD/ART yang telah disetujui oleh anggota, akan tetapi kalaupun terdapat penyimpangan harus disertai dengan alasan yang jelas dan ada pembuktiannya, sehingga disinilah diperlukannya auditor untuk mengaudit laporan yang telah dibuat oleh pengurus koperasi tersebut. Proses audit hasil laporan akhir dari pengurus koperasi dapat dilakukan oleh badan pemeriksa yang ada dalam organisasi koperasi (internal audit) yang diangkat oleh pengawas dengan persetujuan anggota atau dilakukan oleh pengawas sendiri yang merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi, dengan catatan keduanya memiliki pengetahuan tentang proses audit yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan juga memiliki sifat yang jujur dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun (independen), sedangkan jika menggunakan pemeriksa dari luar organisasi koperasi (eksternal audit) harus meminta jasa dari Akuntan Publik yang independen. 

Pemeriksaan yang dapat dilakukan dalam organisasi koperasi yaitu terbagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan formal dan pemeriksaan material (Munkner,1997). Perbedaan jenis-jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh seorang pemeriksa yakni:
  1. Pemeriksaan Keuangan Formal, yaitu pemeriksaan yang berkenaan dengan ketetapan matematis hasil pengelolaan manajemen yang diperlihatkan dalam neraca keuangan.
  2. Pemeriksaan Material, yaitu pemeriksaan yang berkenaan dengan penilaian yang objektif tentang kualitas pengelolaan manajemen selama periode tertentu.
 Terhadap laporan keuangan koperasi yang digolongkan kedalam pemeriksaan formal hukum yang berlaku, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi No. 27 (Revisi 1988) Tentang Akuntansi Perkoperasian yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia Per 1 Oktober 2004 dari halaman 27.1 sampai dengan 27.18 yang merupakan panduan proses pencatatan keuangan, yang dimulai dari adanya transaksi sampai menghasilkan laporan keuangan yang berlaku umum. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaannya, baik yang dilakukan oleh internal audit ataupun eksternal audit, harus berdasarkan Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 02 sampai dengan PSA No. 58 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Per 1 Agustus 1994 yang berisikan tentang aturan-aturan pengauditan yang telah berlaku umum. 

Pemeriksaan Material seharusnya dilakukan pula pada suatu organisasi koperasi meskipun penilaiannya sulit, karena berhubungan dengan pengambilan keputusan atau kebijaksanaan yang cenderung sering berubah-ubah sesuai dengan keadaan pada saat dipilihnya alternatif yang terbaik sesuai dengan pertimbangan yang akurat. Kedua jenis pemeriksaan ini sangat dibutuhkan dalam penilaian klasifikasi koperasi yang ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 129/KEP/M.KUKMI/XI/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

Memiliki Fungsi Sama
Hasil dari suatu pemeriksaan keuangan dalam suatu organisasi koperasi, baik yang dihasilkan oleh audit intern maupun audit ekstern pada prinsipnya memiliki fungsi yang sama untuk memberikan laporan tentang keabsahan dan kewajaran Laporan Keuangan tersebut yang akan disampaikan pada anggotanya. Akan tetapi, jika pemeriksaan keuangannya dilakukan oleh audit eksternal, dalam hal ini akuntan public, maka kemampuan laporan hasil pengauditan dapat digunakan lebih luas lagi, yaitu antara lain kepada bank, jika akan meminjam modal atau kepada investor sebagai penanam modal dan lain sebagainya. 

Hasil laporan audit dapat dikatakan memiliki keabsahan hukum. Hal itu dikarenakan telah melakukan proses pembuktian dari hasil pemeriksaan, dengan memberikan laporan pendapat yang diterbitkan oleh auditor independen dengan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan standar auditing yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dengan cara memeriksa semua proses finansial dari mulai terjadi transaksi (perjanjian) yang menghasilkan bukti transaksi, sampai pembuatan laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian yang meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Anggota, dan catatan atas laporan keuangan yang diterima umum dengan seluruh hasil sesuai dengan kenyataannya.

Kesimpulan
Aturan Hukum Pemeriksaan Koperasi terdapat dalam pasal 40 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi bahwa Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, yang dalam penjelasannya dipaparkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan dengan cara pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan keperluan koperasi. 

Aturan hukum yang lain yang digunakan sebagai dasar proses pemeriksaan dalam Koperasi yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no. 27 Per 1 Oktober 2004 (Revisi 1998) tentang Akuntansi Perkoperasian yang harus digunakan dalam laporan material suatu organisasi koperasi. Sedangkan untuk auditornya yaitu harus sesuai dengan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Agustus 1994 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan demikian, untuk menghasilkan akuntabilitas yang baik dari sebuah koperasi, dapat dilakukan oleh auditor eksternal karena ada dasar hukumnya, tidak cukup hanya menggandalkan Badan Pemeriksa dari intern koperasi itu sendiri.

**) Sekretaris ISEI Bali 2010-2013, Guru Besar Ilmu Manajemen Undiknas Denpasar. Juga sebagai Dekan Fak. Ekonomi & Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar.

BERITA TERKINI

ARSIP POST