![]() |
(Oleh : Nyoman Sarna, SE) |
Salah satu ajaran agama Hindu yang harus dihayati dan diamalkan untuk tegaknya Dharma adalah ajaran dana punia. Kata Dana Punia berarti pemberian dengan tulus sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Pemberian tersebut dapat berupa nasehat/wejangan atau petunjuk hidup, yang mampu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik (Dharmadana). Bentuk lain dari pada dana punia adalah berupa pendidikan (Vidyadana) dan berupa harta benda (Arthadana). Yang pada dasarnya bertujuan untuk menolong atau menyelamatkan seseorang/masyarakat dari kebodohan ataupun ketidakmampuan.
Yang harus disadari adalah bahwa ajaran dana punia dilandasi oleh ajaran Tattwamasi, yang memandang setiap orang seperti diri kita sendiri yang memerlukan pertolongan, bantuan dan perlindungan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup yang sejati, seperti diamanatkan dalam kitab suci weda “vasudhaivakutumbakam” semua makhluk adalah bersaudara.
Ajaran dana punia ini mempunyai peranan yang penting dan harus menjadi kenyataan untuk dilaksanakan sebagai salah satu wujud dari Dharma. Seperti diamanatkan dalam ajaran Wrhaspati Tattwa 26; yakni : Sila (tingkah laku yang baik); Yajna (pengorbanan); Tapa (pengendalian diri); Dana (pemberian); Prawrjya (menambah ilmu pengetahuan suci); Diksa (penyucian diri/dwi-jati); Yoga (menghubungkan diri dengan Tuhan). Setiap umat Hindu hendaknya dapat mengamalkan ajaran Dharma (agama) tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ajaran dana punia ini mempunyai peranan yang penting dan harus menjadi kenyataan untuk dilaksanakan sebagai salah satu wujud dari Dharma. Seperti diamanatkan dalam ajaran Wrhaspati Tattwa 26; yakni : Sila (tingkah laku yang baik); Yajna (pengorbanan); Tapa (pengendalian diri); Dana (pemberian); Prawrjya (menambah ilmu pengetahuan suci); Diksa (penyucian diri/dwi-jati); Yoga (menghubungkan diri dengan Tuhan). Setiap umat Hindu hendaknya dapat mengamalkan ajaran Dharma (agama) tersebut dengan sebaik-baiknya.
Tujuan pokok dari ajaran dana punia adalah untuk menumbuh kembangkan sikap mental yang tulus pada diri pribadi umat manusia dalam melaksanakan ajaran Wairagya yaitu ajaran ketidak terikatan (keikhlasan) pada diri seseorang. Sedangkan tujuan ajaran dana punia adalah untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan lahir batin yang akan mengantar manusia mencapai surga dan bahkan dalam mencapai Moksa (bersatunya sang Diri dengan Tuhan Yang maha Esa). Mengingat ajaran dana punia adalah salah satu bagian dari tujuh jenis perwujudan Dharma, maka dalam hukum Hindu ajaran dana punia ini wajib hukumnya (wajib dilaksanakan oleh setiap umat Hindu).
Dalam kenyataannya dilapangan harus diakui secara jujur, bahwa penerapan dana punia dalam masyarakat masih belum sebenar-benarnya menyentuh ke-pemaknaan dana punia. Kita begitu sempit memaknakan dana punya yang sebenarnya memiliki makna yang sangat luas. Pernahkah disadari bahwa yang dimaksud dana punia tidak hanya dalam bentuk sumbangan-sumbangan berupa uang yang umum berkembangan dalam masyarakat. Bahkan ada bagian masyarakat yang menyempitkan lagi tidak semua yang berbau sumbangan adalah bentuknya dana punia. Bagaimana kita akan menempatkan ajaran dana punia itu sebagai ajaran yang dapat menyucikan diri sementara dari mengertikannya saja kita harus persempit. Pernahkah terbersit dalam pikiran kita membayar uang kuliah,, membayar pajak, membayar parkir, dll adalah bagian dari bentuk dana punia.
Keputusan Sabda Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor; 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/2002, Tentang Dana Punia antara lain bahwa:
Dalam kenyataannya dilapangan harus diakui secara jujur, bahwa penerapan dana punia dalam masyarakat masih belum sebenar-benarnya menyentuh ke-pemaknaan dana punia. Kita begitu sempit memaknakan dana punya yang sebenarnya memiliki makna yang sangat luas. Pernahkah disadari bahwa yang dimaksud dana punia tidak hanya dalam bentuk sumbangan-sumbangan berupa uang yang umum berkembangan dalam masyarakat. Bahkan ada bagian masyarakat yang menyempitkan lagi tidak semua yang berbau sumbangan adalah bentuknya dana punia. Bagaimana kita akan menempatkan ajaran dana punia itu sebagai ajaran yang dapat menyucikan diri sementara dari mengertikannya saja kita harus persempit. Pernahkah terbersit dalam pikiran kita membayar uang kuliah,, membayar pajak, membayar parkir, dll adalah bagian dari bentuk dana punia.
Keputusan Sabda Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor; 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/2002, Tentang Dana Punia antara lain bahwa:
1. Dana Punia merupakan salah satu ajaran agama Hindu yang mesti ditaati oleh seluruh umat Hindu sebagai suatu kewajiban suci.
2. Menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk memasyarakatkan Bhisama tentang Dana Punia.
3. Menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dana punia dilingkungan umat Hindu dan simpatisan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Merencanakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan secara efektif dan efisien
b. Menyelenggarakan sistem manajemen pengelolaan yang sehat, transparan dan accountable
c. Melaksanakan pelaporan secara periodik kepada Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia dan mempublikasikan kepada umat Hindu Indonesia.
2. Menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk memasyarakatkan Bhisama tentang Dana Punia.
3. Menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dana punia dilingkungan umat Hindu dan simpatisan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Merencanakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan secara efektif dan efisien
b. Menyelenggarakan sistem manajemen pengelolaan yang sehat, transparan dan accountable
c. Melaksanakan pelaporan secara periodik kepada Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia dan mempublikasikan kepada umat Hindu Indonesia.
Beberapa sumber yang menyangkut ajaran Dana Punya khususnya yang terdapat dalam kitab-kitab suci agama Hindu diantaranya;
Rgveda I.15.8. ; “Semoga kita dapat mengabdikan diri kita menjadi instrument Tuhan Yang Maha Esa dan dapat membagikan keberuntungan kita kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan”
Rgveda I.15.9 ; “Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan jati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Rgveda I.125.5.; “Orang yang bijak yang suka berderma memancarkan cahaya kesucian dan memperoleh kekuasaan-Nya”
Rgveda I.125.6.; “Tuhan Yang Maha Esa menurunkan anugrah yang mengagumkan kepada orang yang pemurah, suka berdana punya yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mereka memperoleh keabadian, rahmat-Nya, kejayaan dan panjang usia”.
Rgveda I.125.7.; “Semogalah kebaikan bagi penyembah yang tulus tidak pernah menderita. Hari-harinya penuh dengan kegembiraan, kesedihan tidak akan pernah menyentuh mereka. Seseorang yang suka menderma dan senantiasa jujur tidak akan pernah menyesal dan putus asa”.
Rgveda V.34.7.; “Tuhan Yang Maha Esa tidak akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang memperoleh kekayaan dengan tidak jujur. Demikian pula yang tidak mendermakan sebagian miliknya kepada orang-orang miskin dan yang sangat memerlukan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan orang-orang yang tamak dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan”
Rgveda V.42.9.; “Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”
Rgveda X.107.2 ; “Orang-orang yang dermawan menghuni tempat yang tinggi di sorga. Orang yang tidak picik yang mendermakan kuda, memperoleh tempat di alam Surya”
Rgveda X.107.8.; “Orang-orang yang dermawan, tidak pernah mati, tidak menderita karena malapetaka, juga tidak binasa”
Rgveda X.117.3.; “Hanyalah seseorang yang senang mendermakan makanan kepada yang lain apakah kepada cendikiawan, pandita, orang-orang miskin atau peminta-minta dan orang-orang cacat, menikmati makanan yang telah dipersembahkan. Orang yang demikian selalu memperoleh rahmat-Nya. Ia dapat mengubah musuhnya menjadi sahabatnya yang sejati”.
Rgveda X.117.4.; “Ia yang hanya mementingkan diri dan menikmati makanan untuk dirinya sendiri dan menolak memberikan kepada orang-orang yang miskin dan sangat kelaparan sesungguhnya tidaklah pantas dijadikan sahabat.”
Rgveda X.117.5.; “Hendaknya kekayaan dan keberuntungan dapat didermakan kepada orang-orang miskin dan benar-benar memerlukan. Hendaknya mereka dapat memandang jalan kehidupan yang benar. Roda kereta pembawa kekayaan tidak pernah berhenti. Kekayaan berlimpah satu hari dan bertambah terus pada hari-hari selanjutnya. Hendaknya setiap orang sadar menolong orang setiap hari”.
Atharvaveda III.15.6.; “Berdermalah untuk tujuan yang baik dan jadikanlah kekayaanmu bermanfaat. Kekayaan yang didermakan untuk tujuan luhur tidak pernah hilang. Tuhan Yang Maha Esa memberikan jauh lebih banyak kepada yang mendermakan kekayaan untuk kebaikan bersama”.
Atharvaveda III.24.5.; Wahai umat manusia, kumpulkanlah kekayaan dengan seratus tangan dan sumbangkanlah kekayaanmu itu dengan seribu tanganmu, dapatkanlah hasil yang penuh dari pekerjaan dan keahlianmu di dunia”
Atharvaveda VI.81.1.; “Wahai umat manusia bekerjalah kamu sekuat tenaga, usir jauh-jauh sifat-sifatmu yang membuat kamu melarat dan sakit. Hendaknya kekayaan yang kamu peroleh dengan kejujuran dapat bermanfaat bagi masyarakat. Arahkanlah untuk perbuatan-perbuatan baik dan kesejahteraan masyarakat”.
Manavadharmasastra I.86.; “Pada jaman Krtayuga tapalah yang paling utama, pada jaman Traitayuga jnana yang paling utama, pada jaman Dvaparayuga yajna yang paling utama, pada jaman Kaliyuga dana yang paling utama.
Manavadharmasastra IV.32.;”Seseorang kepala keluarga harus memberikan makanan sesuai dengan kemampuannya kepada mereka yang tidak menanak untuk dirinya (yaitu pelajar dan pertapa) dan kepada semua mahluk. Seseorang hendaknya membagi-bagikan makanannya tanpa mengganggu kepentingannya sendiri”.
Manavadharmasastra IV.33.; “Bagi mereka yang berumah tangga, bila mampu hendaknya berdana punya kepada mereka yang tidak memasak makanan dan mahluk lain yang memerlukan”.
Manavadharmasastra IV.193.; “Walaupun harta itu diperoleh sesuai menurut hukum (dharma) tetapi bila tidak didanakan (disedekahkan/diamalkan) kepada yang layak, akan terbenam kebawah neraka’.
Manavadharmasastra IV.226.; “Hendaknya tidak jemu-jemunya ia berdana punya dengan memberikan hartanya dan mempersembahkan sesajen dengan penuh keyakinan. Memperoleh harta dengan cara yang benar dan didermakan akan memperoleh tempat yang tertinggi (moksa)”.
Manavadharmasastra IV.229.; “Ia yang berderma air akan memperoleh kepuasan, berderma makanan akan memperoleh pahala kenikmatan, yang berderma biji-bijian akan memperoleh keturunan dan yang berderma ilmu akan memperoleh pengetahuan yang sempurna”.
Manavadharmasastra IV.230.; “Yang berderma tanah akan memperoleh dunia yang layak baginya, berderma emas akan memperoleh umur panjang, berderma rumah akan memperoleh karunia yang agung, berderma perak akan memperoleh keindahan”.
Manavadharmasastra IV.231.; “ Yang berderma pakaian akan memperoleh tempat yang layak di alam bulan, Yang berderma kuda akan mendapatkan tempat dalam alam dewa Asvina, yang berderma lembu akan memperoleh keberuntungan/kebaikan, yang berderma sapi akan mendapatkan tempat di alam Suryaloka”.
Manavadharmasastra IV.234. “ Karena dengan maksud apapun seseorang itu berdana punya, dengan maksud yang sama-sama pula ia akan menerima nantinya dalam kelahiran berikutnya dengan penghormatan yang menyertai dana punya itu”.
Manavadharmasastra IV.235.; “Ia yang dengan hormat menerima pemberian dana punya dan ia yang dengan tulus memberikannya, keduanya mencapai sorga dan apabila pemberian dan penerimaannya tidak dilakukan dengan tulus, ia akan masuk neraka”.
Manavadharmasastra IV.248.; “Tuhan Pencipta Mahluk telah menyatakan bahwa pemberian yang diberikan secara ikhlas dan dibawakan oleh sipemberi sendiri boleh diterima walaupun dari orang yang penuh dosa, asalkan saja pemberian itu tidak dengan diminta ataupun dijanjikan sebelumnya”.
Manavadharmasastra IV.249.; “Selama lima belas tahun para leluhur tidak akan mau makan sesajian yang dihaturkan oleh orang yang menolak pemberian yang tulus dan tanpa ikatan, tidak pula api akan mau menghantarkan kehadapan para Dewa haturan sesajian darinya”.
Manavadharmasastra IV.251.; “Ia yang bermaksud akan memberikan bantuan hidup pada guru-gurunya dan mereka yang ia harus beri kehidupan atau ia ingin membuat persembahan kepada para Dewa dan para tamu, boleh menerima pemberian dari siapa saja, tetapi ia tidak boleh mengisi perutnya sendiri dengan pemberian demikian”.
Manavadharmasastra IV.252.; “Tetapi jika guru-gurunya telah meninggal atau ia hidup berpisah dengan mereka dilain rumah, hendaklah ia jika mencari nafkah hanya menerima pemberian dari orang baik-baik saja”.
Sarasamuscaya 169; “Barang siapa yang memberikan dana punya maka ia sendirilah yang akan menikmati buah (pahala) dari kebajikan itu”.
Sarasamuscaya 170; “Adapun yang disebut dana punya adalah nasehat (wejangan) para pandita, sifat yang tidak dengki, taat melakukan dharma. Sebab bila itu semuanya dilakukan dengan tekun, ia akan memperoleh keselamatan sebagai pahala dari dana punya.
Sarasamuscaya 171; “Maka hasil pemberian dana punya melimpah-limpah adalah diperolehnya berbagai kenikmatan dunia lain (sesudah mati). Akan pahala pengabdian kepada orang tua adalah diperolehnya hikmah kebijaksanaan yaitu kewaspadaan dan kesadaran. Sedangkan pahala dari ahimsa karma adalah panjang usia. Demikianlah sabda Maha Yogi (Bhatara).
Sarasamuscaya 179; “Kekayaan seseorang datang dan pergi (mengalami pasang surut) bila tidak dipergunakan untuk berdana punya, maka sesungguhnya ia telah mati meskipun masih bernafas. Seperti halnya puputan pandai besi”.
Sarasamuscaya 262 “Demikianlah keadaannya maka dibagi tigalah hasil usaha itu yang satu bagian untuk mewujudkan Dharma, bagian yang kedua adalah untuk memenuhi kama (dinikmati), dan bagian yang ketiga diperuntukan untuk mengembangkan modal usaha dalam bidan artha agar berkembang kembali. Demikianlah hendaknya hasil usaha itu dibagi tiga oleh orang yang ingin memperoleh kebahagiaan”.
Sarasamuscaya 263; “Bila harta benda itu didasari atas landasan Dharma dalam mendapatkannya, maka laba/keuntungan yang diperoleh akan memberikan kenikmatan/kebahagiaan, tapi jika harta benda itu diperoleh dengan ajaran Adharma, maka hasil yang diperoleh sesungguhnya akan merupakan noda terhadap harta benda itu. Maka itulah oleh orang yang berbudi utama janganlah bertindak menyalahi Dharma jika dalam berusaha menuntut sesuatu”.
Bhagavadgita XVIII.5.; “Seseorang jangan pernah berhenti melaksanakan yajna, tapa dan dana, karena ketiganya akan menyucikan seseorang”.
Fenomena Dana Punya Dalam Agama Hindu
Dalam kehidupan bermasyarakat masalah dana punya sudah tidak asing bagi kita. Setiap ada kegiatan, baik yang berbau adat maupun kelompok-kelompok tertentu khususnya yang menyangkut pembangunan fisik selalu diikuti dengan dana punya dengan berbagai bentuk. Saat ini mulai kegiatan yang paling kecil sampai kegiatan yang sangat besar tidak bisa lepas dari dana punia. Memang dana punia selalu sejalan dengan berbagai macam kegiatan, khususnya yang menyangkut pengumpulan dana. Sampai-sampai ada wacana yang menjadi kebiasaan bahwa setiap akan melakukan suatu kegiatan, untuk pengumpulan dananya salah satumedianya adalah dalam bentuk dana punia.
Ada masyarakat yang masih memandang dana punia hanya sebatas upaya untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk meringankan suatu beban biaya atas sesuatu yang akan dikerjakan dalam masyarakat tersebut. Mereka hampir tidak pernah menghubungkan pemahaman dana punia dengan suatu kewajiban yang terkait dengan hukum agama, dan mereka sama sekali belum bisa melihat dengan jelas benang merahnya bila dikaitkan dengan hukum-hukum agama Hindu. Yang lebih ekstrim mereka memojokan umat yang menjalankan kewajibannya dengan istilah peminta-minta. Sehingga dengan demikian berkembang fenomena bahwa untuk melakukan dana punia kesannya boleh-boleh saja. Malah sebagian lainnya berpendapat bahwa dana punia tidak penting dan tidak memberikan manfaat apa-apa. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran yang sesungguhnya Dalam kaca mata spiritual bila kita melihat ada fenomena masyarakat seperti itu bahwa itulah gambaran bentuk “kebodohan” (awidya).
Ada sebagian kelompok masyarakat tertentu justru bisa hidup dan mengeruk keuntungan pribadi dari berkreatifitas dalam memanfaatkan pola dana punia. Dampaknya akan sangat sering terjadi tumpang tindih antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam berlomba-lomba melakukan kreatifitas untuk melakukan upaya-upaya dalam bentuk dana punya yang dikaitkan dengan berbagai alasan. Kegiatan seperti ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya dan berbagai bentuk diantaranya ada yang secara resmi minta sumbangan baik sumbangan langsung maupun dengan kompensasi hadiah-hadiah, ada pula yang secara tidak resmi, yaitu dengan mendatangi rumah-rumah dengan membawa suatu proposal tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan dana.
Fenomena-fenomena seperti ini tentunya harus diwaspadai dampaknya kepada masyarakat khususnya umat Hindu. Karena itulah implementasi keputusan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Pusat tahun 2002 yang salah satu keputusannya menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk; Merencanakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan secara efektif dan efisien, Menyelenggarakan sistem manajemen pengelolaan yang sehat, transparan dan accountable dan Melaksanakan pelaporan dalam penyelenggarakan kegiatan pengumpulan Dana Punia dilingkungan umat Hindu dan simpatisan. Sudah sampai dimana penerapan dari keputusan Sabha Pandita tersebut tentunya akan lebih baik semua pihak termasuk dari kalangan perguruan tinggi yang harus lebih cermat dalam melakukan kontrol ke bawah agar apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi seperti Parisada tidak hanya dalam bentuk wacana saja.
Sebagai cerminan dalam memahami kebenaran agama maka ada baiknya kita bersama-sama memahami beberapa Sloka/ayat dalam kitab suci agama Hindu yang sangat penting dicermati antara lain dalam Rgveda V.34.7.,V.42.9.,X.117.4. menyatakan bahwa “Tuhan Yang Maha Esa tidak akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang memperoleh kekayaan dengan tidak jujur. Demikian pula yang tidak mendermakan sebagian miliknya kepada orang-orang miskin dan yang sangat memerlukan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan orang-orang yang tamak dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang. Ia yang hanya mementingkan diri dan menikmati makanan untuk dirinya sendiri dan menolak memberikan kepada orang-orang yang miskin dan sangat kelaparan sesungguhnya tidaklah pantas dijadikan sahabat.” Sedangkan dalam Manavadharmasastra IV.193. menyatakan; “Walaupun harta itu diperoleh sesuai menurut hukum (dharma) tetapi bila tidak didanakan (disedekahkan/diamalkan) kepada yang layak, akan terbenam kebawah neraka’.
Sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa ajaran dana punia ditegakan sebagai salah satu tuntunan agama Hindu dalam menegakan Dharma. Melihat dari pengertian dana punia yang pada dasarnya adalah pemberian atas dasar tulus, dan dengan ketulusan itulah tersirat adanya salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Ketulusan bisa juga berarti ketidak terpaksaan, keikhlasan, tanpa pamrih, sama-sama merasakan kegunaan/kemanfaatan, berpengertian dan lain-lain yang pada dasarnya kita melakukan sesuatu (pemberian) dalam kesadaran, sehingga dengan demikian bila kita melakukan sesuatu dengan ketulusan sesungguhnya didalamnya kita sudah mengerti apa yang kita lakukan, bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dengan apa yang kita lakukan, tidak pernah mempersoalkan hal-hal yang menyangkut akibat/dampak dari sesuatu setelah kita melakukan, kita juga tahu dan bisa merasakan kegunaan/manfaat dari setelah kita melakukan sesuatu itu. Hal- hal seperti itulah yang mendasari bentuk dana punia tersebut.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab-kitab suci agama Hindu diataranya; Dalam Rgveda I.15.9, dinyatakan bahwa “Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa” selanjutnya dalam Rgveda I.125.5-7., juga dinyatakan “Orang yang bijak yang suka berderma memancarkan cahaya kesucian dan memperoleh kekuasaan-Nya. Tuhan Yang Maha Esa menurunkan anugrah yang mengagumkan kepada orang yang pemurah, suka berdana punya yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mereka memperoleh keabadian, rahmat-Nya, kejayaan dan panjang usia. Semogalah kebaikan bagi penyembah yang tulus tidak pernah menderita. Hari-harinya penuh dengan kegembiraan, kesedihan tidak akan pernah menyentuh mereka. Seseorang yang suka menderma dan senantiasa jujur tidak akan pernah menyesal dan putus asa”.
Sungguh sangat berbahagia bagi orang-orang yang dimuliakan Tuhan karena mengerti dengan tindakan yang benar dan dapat memberikan pertolongan kepada orang-orang yang memerlukan tanpa harus berhitung tentang apa hasil berikutnya yang harus diterima bila kita melakukan pemberian. Karena dalam sastra tersebut di atas kita yakini bahwa sesungguhnya hanya Tuhanlah yang berhak membalas atas semua pemberian/persembahan kita yang didasari dengan niat yang tulus dan ihklas.
Generasi Muda Dalam Menyikapi Dana Punya
Bahwa dana punia akan mampu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik (Dharmadana), bila kita mengenal dengan sungguh-sungguh bentuk-bentuk dana punya yang antara lain berupa pendidikan (Vidyadana) dan juga berupa harta benda (Arthadana), yang pada dasarnya bertujuan untuk menolong atau menyelamatkan seseorang/masyarakat dari kebodohan ataupun ketidakmampuan, maka dalam hukum Hindu ajaran dana punia ini wajib hukumnya (wajib dilaksanakan oleh setiap umat Hindu). Dalam hal ini jelas bahwa bentuk dana punya tidak semata-mata berupa harta benda, tetapi juga berupa bentuk-bentuk yang mendidik. Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal dana punia yang terpenting adalah menjadikan masyarakat atau seseorang tahu, mengerti, memahami dan menyadari bahwa dana punia tersebut harus mampu menyelamatkan persoalan dalam masyarakat. Karena tanpa kesadaran maka penerapan dana punia akan bisa menjauh dari nilai-nilai kebenaran agama.
Selaku generasi muda dalam mensikapi dana punia tentu banyak hal yang bisa dilakukan, diantaranya menjadikan dana punya sebagai momentum dalam memberdayakan potensi masyarakat, yang dalam pemberdayaannya bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang paling terdekat (keluarga), selanjutnya disebar luaskan ke dalam masyarakat luas. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain:
1. Meyakini pada diri sendiri dan lingkungan terdekat bahwa dalam agama Hindu, Dana Punia wajib hukumnya.
2. Karena itu wajib pula kita selaku umat yang ada didalamnya untuk benar-benar mengertikan dan memahami hal-hal yang terkandung dalam masalah Dana Punia.
3. Membantu masyarakat melakukan inovasi dan menggali ide-ide kreatif yang didasari atas ketetapan-ketetapan sastra (kitab-kitab suci) sehingga penerapan dana punia dalam masyarakat bisa menunjukan nilai-nilai spiritualitasnya yang dibenarkan dalam agama.
4. Turut aktif melakukan pengawasan terhadap penerapan dana punia dimasyarakat
5. Dalam pandangan lain komunitas cendikiawan mempunyai peran yang besar dalam mencarikan upaya-paya guna meningkatkan taraf hidup para kelompok-kelompok tertentu. Bisa mulai dari kelompok pinandita. Karena banyak para pinandita yang kehidupannya masih belum mapan, sementara waktunya hampir sebagian besar diabdikan untuk kepentingan umat. Adalah kewajiban kita semua untuk mencarikan upaya-upaya yang bisa meringankan kehidupan keluarganya. Karena bagaimanapun juga mereka juga manusia yang perlu makan, minum, rumah, kesehatan yang layak dan juga pendidikan bagi putra-putrinya. Hal ini sangat sejalan dengan Rgveda I.15.8. yang menyatakan “Semoga kita dapat mengabdikan diri kita menjadi instrument Tuhan Yang Maha Esa dan dapat membagikan keberuntungan kita kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan”
Rgveda I.15.8. ; “Semoga kita dapat mengabdikan diri kita menjadi instrument Tuhan Yang Maha Esa dan dapat membagikan keberuntungan kita kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan”
Rgveda I.15.9 ; “Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan jati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Rgveda I.125.5.; “Orang yang bijak yang suka berderma memancarkan cahaya kesucian dan memperoleh kekuasaan-Nya”
Rgveda I.125.6.; “Tuhan Yang Maha Esa menurunkan anugrah yang mengagumkan kepada orang yang pemurah, suka berdana punya yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mereka memperoleh keabadian, rahmat-Nya, kejayaan dan panjang usia”.
Rgveda I.125.7.; “Semogalah kebaikan bagi penyembah yang tulus tidak pernah menderita. Hari-harinya penuh dengan kegembiraan, kesedihan tidak akan pernah menyentuh mereka. Seseorang yang suka menderma dan senantiasa jujur tidak akan pernah menyesal dan putus asa”.
Rgveda V.34.7.; “Tuhan Yang Maha Esa tidak akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang memperoleh kekayaan dengan tidak jujur. Demikian pula yang tidak mendermakan sebagian miliknya kepada orang-orang miskin dan yang sangat memerlukan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan orang-orang yang tamak dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan”
Rgveda V.42.9.; “Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”
Rgveda X.107.2 ; “Orang-orang yang dermawan menghuni tempat yang tinggi di sorga. Orang yang tidak picik yang mendermakan kuda, memperoleh tempat di alam Surya”
Rgveda X.107.8.; “Orang-orang yang dermawan, tidak pernah mati, tidak menderita karena malapetaka, juga tidak binasa”
Rgveda X.117.3.; “Hanyalah seseorang yang senang mendermakan makanan kepada yang lain apakah kepada cendikiawan, pandita, orang-orang miskin atau peminta-minta dan orang-orang cacat, menikmati makanan yang telah dipersembahkan. Orang yang demikian selalu memperoleh rahmat-Nya. Ia dapat mengubah musuhnya menjadi sahabatnya yang sejati”.
Rgveda X.117.4.; “Ia yang hanya mementingkan diri dan menikmati makanan untuk dirinya sendiri dan menolak memberikan kepada orang-orang yang miskin dan sangat kelaparan sesungguhnya tidaklah pantas dijadikan sahabat.”
Rgveda X.117.5.; “Hendaknya kekayaan dan keberuntungan dapat didermakan kepada orang-orang miskin dan benar-benar memerlukan. Hendaknya mereka dapat memandang jalan kehidupan yang benar. Roda kereta pembawa kekayaan tidak pernah berhenti. Kekayaan berlimpah satu hari dan bertambah terus pada hari-hari selanjutnya. Hendaknya setiap orang sadar menolong orang setiap hari”.
Atharvaveda III.15.6.; “Berdermalah untuk tujuan yang baik dan jadikanlah kekayaanmu bermanfaat. Kekayaan yang didermakan untuk tujuan luhur tidak pernah hilang. Tuhan Yang Maha Esa memberikan jauh lebih banyak kepada yang mendermakan kekayaan untuk kebaikan bersama”.
Atharvaveda III.24.5.; Wahai umat manusia, kumpulkanlah kekayaan dengan seratus tangan dan sumbangkanlah kekayaanmu itu dengan seribu tanganmu, dapatkanlah hasil yang penuh dari pekerjaan dan keahlianmu di dunia”
Atharvaveda VI.81.1.; “Wahai umat manusia bekerjalah kamu sekuat tenaga, usir jauh-jauh sifat-sifatmu yang membuat kamu melarat dan sakit. Hendaknya kekayaan yang kamu peroleh dengan kejujuran dapat bermanfaat bagi masyarakat. Arahkanlah untuk perbuatan-perbuatan baik dan kesejahteraan masyarakat”.
Manavadharmasastra I.86.; “Pada jaman Krtayuga tapalah yang paling utama, pada jaman Traitayuga jnana yang paling utama, pada jaman Dvaparayuga yajna yang paling utama, pada jaman Kaliyuga dana yang paling utama.
Manavadharmasastra IV.32.;”Seseorang kepala keluarga harus memberikan makanan sesuai dengan kemampuannya kepada mereka yang tidak menanak untuk dirinya (yaitu pelajar dan pertapa) dan kepada semua mahluk. Seseorang hendaknya membagi-bagikan makanannya tanpa mengganggu kepentingannya sendiri”.
Manavadharmasastra IV.33.; “Bagi mereka yang berumah tangga, bila mampu hendaknya berdana punya kepada mereka yang tidak memasak makanan dan mahluk lain yang memerlukan”.
Manavadharmasastra IV.193.; “Walaupun harta itu diperoleh sesuai menurut hukum (dharma) tetapi bila tidak didanakan (disedekahkan/diamalkan) kepada yang layak, akan terbenam kebawah neraka’.
Manavadharmasastra IV.226.; “Hendaknya tidak jemu-jemunya ia berdana punya dengan memberikan hartanya dan mempersembahkan sesajen dengan penuh keyakinan. Memperoleh harta dengan cara yang benar dan didermakan akan memperoleh tempat yang tertinggi (moksa)”.
Manavadharmasastra IV.229.; “Ia yang berderma air akan memperoleh kepuasan, berderma makanan akan memperoleh pahala kenikmatan, yang berderma biji-bijian akan memperoleh keturunan dan yang berderma ilmu akan memperoleh pengetahuan yang sempurna”.
Manavadharmasastra IV.230.; “Yang berderma tanah akan memperoleh dunia yang layak baginya, berderma emas akan memperoleh umur panjang, berderma rumah akan memperoleh karunia yang agung, berderma perak akan memperoleh keindahan”.
Manavadharmasastra IV.231.; “ Yang berderma pakaian akan memperoleh tempat yang layak di alam bulan, Yang berderma kuda akan mendapatkan tempat dalam alam dewa Asvina, yang berderma lembu akan memperoleh keberuntungan/kebaikan, yang berderma sapi akan mendapatkan tempat di alam Suryaloka”.
Manavadharmasastra IV.234. “ Karena dengan maksud apapun seseorang itu berdana punya, dengan maksud yang sama-sama pula ia akan menerima nantinya dalam kelahiran berikutnya dengan penghormatan yang menyertai dana punya itu”.
Manavadharmasastra IV.235.; “Ia yang dengan hormat menerima pemberian dana punya dan ia yang dengan tulus memberikannya, keduanya mencapai sorga dan apabila pemberian dan penerimaannya tidak dilakukan dengan tulus, ia akan masuk neraka”.
Manavadharmasastra IV.248.; “Tuhan Pencipta Mahluk telah menyatakan bahwa pemberian yang diberikan secara ikhlas dan dibawakan oleh sipemberi sendiri boleh diterima walaupun dari orang yang penuh dosa, asalkan saja pemberian itu tidak dengan diminta ataupun dijanjikan sebelumnya”.
Manavadharmasastra IV.249.; “Selama lima belas tahun para leluhur tidak akan mau makan sesajian yang dihaturkan oleh orang yang menolak pemberian yang tulus dan tanpa ikatan, tidak pula api akan mau menghantarkan kehadapan para Dewa haturan sesajian darinya”.
Manavadharmasastra IV.251.; “Ia yang bermaksud akan memberikan bantuan hidup pada guru-gurunya dan mereka yang ia harus beri kehidupan atau ia ingin membuat persembahan kepada para Dewa dan para tamu, boleh menerima pemberian dari siapa saja, tetapi ia tidak boleh mengisi perutnya sendiri dengan pemberian demikian”.
Manavadharmasastra IV.252.; “Tetapi jika guru-gurunya telah meninggal atau ia hidup berpisah dengan mereka dilain rumah, hendaklah ia jika mencari nafkah hanya menerima pemberian dari orang baik-baik saja”.
Sarasamuscaya 169; “Barang siapa yang memberikan dana punya maka ia sendirilah yang akan menikmati buah (pahala) dari kebajikan itu”.
Sarasamuscaya 170; “Adapun yang disebut dana punya adalah nasehat (wejangan) para pandita, sifat yang tidak dengki, taat melakukan dharma. Sebab bila itu semuanya dilakukan dengan tekun, ia akan memperoleh keselamatan sebagai pahala dari dana punya.
Sarasamuscaya 171; “Maka hasil pemberian dana punya melimpah-limpah adalah diperolehnya berbagai kenikmatan dunia lain (sesudah mati). Akan pahala pengabdian kepada orang tua adalah diperolehnya hikmah kebijaksanaan yaitu kewaspadaan dan kesadaran. Sedangkan pahala dari ahimsa karma adalah panjang usia. Demikianlah sabda Maha Yogi (Bhatara).
Sarasamuscaya 179; “Kekayaan seseorang datang dan pergi (mengalami pasang surut) bila tidak dipergunakan untuk berdana punya, maka sesungguhnya ia telah mati meskipun masih bernafas. Seperti halnya puputan pandai besi”.
Sarasamuscaya 262 “Demikianlah keadaannya maka dibagi tigalah hasil usaha itu yang satu bagian untuk mewujudkan Dharma, bagian yang kedua adalah untuk memenuhi kama (dinikmati), dan bagian yang ketiga diperuntukan untuk mengembangkan modal usaha dalam bidan artha agar berkembang kembali. Demikianlah hendaknya hasil usaha itu dibagi tiga oleh orang yang ingin memperoleh kebahagiaan”.
Sarasamuscaya 263; “Bila harta benda itu didasari atas landasan Dharma dalam mendapatkannya, maka laba/keuntungan yang diperoleh akan memberikan kenikmatan/kebahagiaan, tapi jika harta benda itu diperoleh dengan ajaran Adharma, maka hasil yang diperoleh sesungguhnya akan merupakan noda terhadap harta benda itu. Maka itulah oleh orang yang berbudi utama janganlah bertindak menyalahi Dharma jika dalam berusaha menuntut sesuatu”.
Bhagavadgita XVIII.5.; “Seseorang jangan pernah berhenti melaksanakan yajna, tapa dan dana, karena ketiganya akan menyucikan seseorang”.
Fenomena Dana Punya Dalam Agama Hindu
Dalam kehidupan bermasyarakat masalah dana punya sudah tidak asing bagi kita. Setiap ada kegiatan, baik yang berbau adat maupun kelompok-kelompok tertentu khususnya yang menyangkut pembangunan fisik selalu diikuti dengan dana punya dengan berbagai bentuk. Saat ini mulai kegiatan yang paling kecil sampai kegiatan yang sangat besar tidak bisa lepas dari dana punia. Memang dana punia selalu sejalan dengan berbagai macam kegiatan, khususnya yang menyangkut pengumpulan dana. Sampai-sampai ada wacana yang menjadi kebiasaan bahwa setiap akan melakukan suatu kegiatan, untuk pengumpulan dananya salah satumedianya adalah dalam bentuk dana punia.
Ada masyarakat yang masih memandang dana punia hanya sebatas upaya untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk meringankan suatu beban biaya atas sesuatu yang akan dikerjakan dalam masyarakat tersebut. Mereka hampir tidak pernah menghubungkan pemahaman dana punia dengan suatu kewajiban yang terkait dengan hukum agama, dan mereka sama sekali belum bisa melihat dengan jelas benang merahnya bila dikaitkan dengan hukum-hukum agama Hindu. Yang lebih ekstrim mereka memojokan umat yang menjalankan kewajibannya dengan istilah peminta-minta. Sehingga dengan demikian berkembang fenomena bahwa untuk melakukan dana punia kesannya boleh-boleh saja. Malah sebagian lainnya berpendapat bahwa dana punia tidak penting dan tidak memberikan manfaat apa-apa. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran yang sesungguhnya Dalam kaca mata spiritual bila kita melihat ada fenomena masyarakat seperti itu bahwa itulah gambaran bentuk “kebodohan” (awidya).
Ada sebagian kelompok masyarakat tertentu justru bisa hidup dan mengeruk keuntungan pribadi dari berkreatifitas dalam memanfaatkan pola dana punia. Dampaknya akan sangat sering terjadi tumpang tindih antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam berlomba-lomba melakukan kreatifitas untuk melakukan upaya-upaya dalam bentuk dana punya yang dikaitkan dengan berbagai alasan. Kegiatan seperti ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya dan berbagai bentuk diantaranya ada yang secara resmi minta sumbangan baik sumbangan langsung maupun dengan kompensasi hadiah-hadiah, ada pula yang secara tidak resmi, yaitu dengan mendatangi rumah-rumah dengan membawa suatu proposal tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan dana.
Fenomena-fenomena seperti ini tentunya harus diwaspadai dampaknya kepada masyarakat khususnya umat Hindu. Karena itulah implementasi keputusan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Pusat tahun 2002 yang salah satu keputusannya menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk; Merencanakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan secara efektif dan efisien, Menyelenggarakan sistem manajemen pengelolaan yang sehat, transparan dan accountable dan Melaksanakan pelaporan dalam penyelenggarakan kegiatan pengumpulan Dana Punia dilingkungan umat Hindu dan simpatisan. Sudah sampai dimana penerapan dari keputusan Sabha Pandita tersebut tentunya akan lebih baik semua pihak termasuk dari kalangan perguruan tinggi yang harus lebih cermat dalam melakukan kontrol ke bawah agar apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi seperti Parisada tidak hanya dalam bentuk wacana saja.
Sebagai cerminan dalam memahami kebenaran agama maka ada baiknya kita bersama-sama memahami beberapa Sloka/ayat dalam kitab suci agama Hindu yang sangat penting dicermati antara lain dalam Rgveda V.34.7.,V.42.9.,X.117.4. menyatakan bahwa “Tuhan Yang Maha Esa tidak akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang memperoleh kekayaan dengan tidak jujur. Demikian pula yang tidak mendermakan sebagian miliknya kepada orang-orang miskin dan yang sangat memerlukan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan orang-orang yang tamak dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan. Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang. Ia yang hanya mementingkan diri dan menikmati makanan untuk dirinya sendiri dan menolak memberikan kepada orang-orang yang miskin dan sangat kelaparan sesungguhnya tidaklah pantas dijadikan sahabat.” Sedangkan dalam Manavadharmasastra IV.193. menyatakan; “Walaupun harta itu diperoleh sesuai menurut hukum (dharma) tetapi bila tidak didanakan (disedekahkan/diamalkan) kepada yang layak, akan terbenam kebawah neraka’.
Sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa ajaran dana punia ditegakan sebagai salah satu tuntunan agama Hindu dalam menegakan Dharma. Melihat dari pengertian dana punia yang pada dasarnya adalah pemberian atas dasar tulus, dan dengan ketulusan itulah tersirat adanya salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Ketulusan bisa juga berarti ketidak terpaksaan, keikhlasan, tanpa pamrih, sama-sama merasakan kegunaan/kemanfaatan, berpengertian dan lain-lain yang pada dasarnya kita melakukan sesuatu (pemberian) dalam kesadaran, sehingga dengan demikian bila kita melakukan sesuatu dengan ketulusan sesungguhnya didalamnya kita sudah mengerti apa yang kita lakukan, bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dengan apa yang kita lakukan, tidak pernah mempersoalkan hal-hal yang menyangkut akibat/dampak dari sesuatu setelah kita melakukan, kita juga tahu dan bisa merasakan kegunaan/manfaat dari setelah kita melakukan sesuatu itu. Hal- hal seperti itulah yang mendasari bentuk dana punia tersebut.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab-kitab suci agama Hindu diataranya; Dalam Rgveda I.15.9, dinyatakan bahwa “Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa” selanjutnya dalam Rgveda I.125.5-7., juga dinyatakan “Orang yang bijak yang suka berderma memancarkan cahaya kesucian dan memperoleh kekuasaan-Nya. Tuhan Yang Maha Esa menurunkan anugrah yang mengagumkan kepada orang yang pemurah, suka berdana punya yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mereka memperoleh keabadian, rahmat-Nya, kejayaan dan panjang usia. Semogalah kebaikan bagi penyembah yang tulus tidak pernah menderita. Hari-harinya penuh dengan kegembiraan, kesedihan tidak akan pernah menyentuh mereka. Seseorang yang suka menderma dan senantiasa jujur tidak akan pernah menyesal dan putus asa”.
Sungguh sangat berbahagia bagi orang-orang yang dimuliakan Tuhan karena mengerti dengan tindakan yang benar dan dapat memberikan pertolongan kepada orang-orang yang memerlukan tanpa harus berhitung tentang apa hasil berikutnya yang harus diterima bila kita melakukan pemberian. Karena dalam sastra tersebut di atas kita yakini bahwa sesungguhnya hanya Tuhanlah yang berhak membalas atas semua pemberian/persembahan kita yang didasari dengan niat yang tulus dan ihklas.
Generasi Muda Dalam Menyikapi Dana Punya
Bahwa dana punia akan mampu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik (Dharmadana), bila kita mengenal dengan sungguh-sungguh bentuk-bentuk dana punya yang antara lain berupa pendidikan (Vidyadana) dan juga berupa harta benda (Arthadana), yang pada dasarnya bertujuan untuk menolong atau menyelamatkan seseorang/masyarakat dari kebodohan ataupun ketidakmampuan, maka dalam hukum Hindu ajaran dana punia ini wajib hukumnya (wajib dilaksanakan oleh setiap umat Hindu). Dalam hal ini jelas bahwa bentuk dana punya tidak semata-mata berupa harta benda, tetapi juga berupa bentuk-bentuk yang mendidik. Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal dana punia yang terpenting adalah menjadikan masyarakat atau seseorang tahu, mengerti, memahami dan menyadari bahwa dana punia tersebut harus mampu menyelamatkan persoalan dalam masyarakat. Karena tanpa kesadaran maka penerapan dana punia akan bisa menjauh dari nilai-nilai kebenaran agama.
Selaku generasi muda dalam mensikapi dana punia tentu banyak hal yang bisa dilakukan, diantaranya menjadikan dana punya sebagai momentum dalam memberdayakan potensi masyarakat, yang dalam pemberdayaannya bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang paling terdekat (keluarga), selanjutnya disebar luaskan ke dalam masyarakat luas. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain:
1. Meyakini pada diri sendiri dan lingkungan terdekat bahwa dalam agama Hindu, Dana Punia wajib hukumnya.
2. Karena itu wajib pula kita selaku umat yang ada didalamnya untuk benar-benar mengertikan dan memahami hal-hal yang terkandung dalam masalah Dana Punia.
3. Membantu masyarakat melakukan inovasi dan menggali ide-ide kreatif yang didasari atas ketetapan-ketetapan sastra (kitab-kitab suci) sehingga penerapan dana punia dalam masyarakat bisa menunjukan nilai-nilai spiritualitasnya yang dibenarkan dalam agama.
4. Turut aktif melakukan pengawasan terhadap penerapan dana punia dimasyarakat
5. Dalam pandangan lain komunitas cendikiawan mempunyai peran yang besar dalam mencarikan upaya-paya guna meningkatkan taraf hidup para kelompok-kelompok tertentu. Bisa mulai dari kelompok pinandita. Karena banyak para pinandita yang kehidupannya masih belum mapan, sementara waktunya hampir sebagian besar diabdikan untuk kepentingan umat. Adalah kewajiban kita semua untuk mencarikan upaya-upaya yang bisa meringankan kehidupan keluarganya. Karena bagaimanapun juga mereka juga manusia yang perlu makan, minum, rumah, kesehatan yang layak dan juga pendidikan bagi putra-putrinya. Hal ini sangat sejalan dengan Rgveda I.15.8. yang menyatakan “Semoga kita dapat mengabdikan diri kita menjadi instrument Tuhan Yang Maha Esa dan dapat membagikan keberuntungan kita kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan”
(Pesemetonan Kharisma Madani)