Meskipun
sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008
nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa
Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna
dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi [1]
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2]
Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi[3]
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman
bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender,
latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
[1]
Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang
yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah
kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang
belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol
adalah unsul sosialnya.
[2]
ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan
700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss.
Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.
POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:
Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara
itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum
diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan
pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD
1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf,
ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau
malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father
kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang
terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang
diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun
kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis
berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir
semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank
pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang
kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak
bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan
masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak
bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut
colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami
PHK.
Meskipun demikian, sampai
sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang
sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu
KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang
banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI
dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati)
dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara
koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di
koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca
reformasi, sangatlah mudah.
Dulu,
badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi
Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup
disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya
KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara
koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju
koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli
badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang
dari puluhan juta rupiah.
Jadi,
ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi
kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah
mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH
KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?
SUMBER : http://berkoperasi.blogspot.com/