Senin, 27 Juni 2011

Ritel Tradisional, Mampukah Bertahan ?

Oleh Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM.
Kota-kota di Indonesia, termasuk kota-kota yang ada di Bali, dalam beberapa tahun belakangan ini dipenuhi oleh pedagang ritel (mini market) modern, baik yang kepemilikan individual maupun yang merupakan toko ritel berjaringan. Hampir tiap jengkal ruas jalan di kota, bahkan sampai jalan-jalan di pinggiran kota, bertengger toko ritel modern. Akibatnya, tentu kalangan pedagang warung (ritel tradisional) merasa semakin terdesak karena kalah bersaing disebabkan adanya berbagai macam keunggulan (kenyamanan, keamanan dan kebersihan serta kemudahan) yang diberikan toko ritel modern. Hal ini didukung lagi oleh adanya perubahan gaya hidup (life style) masyarakat, yang tampaknya lebih suka dan merasa “naik gengsi“ jika berbelanja di toko ritel modern.

Secara umum, ciri-ciri yang merupakan keunggulan toko ritel modern yang berjamuran itu diantaranya adalah : (1). Pengambilan barang belanjaannya dilakukan secara swalayan (walk in dan self service); (2). Pelanggan tidak perlu melakukan tawar-menawar terhadap harga, karena harga sudah harga pas dan biasanya telah tercantum pada item barang (fixed price, usually with tag price on the product or self); (3). Adanya check out cashier dengan mesin register ataupun komputer serta banyak pula yang sudah dilengkapi barcode scanner; (4). Penataan indoor lay out tokonya rapi dengan displai produk yang tertata serta pencahayaan yang sangat baik; (5). Sebagian besar dilengkapi dengan air conditioner (AC) ataupun minimal ada kipas angin, sehingga belanja bisa lebih nyaman; (6). Umumnya penjualan untuk dikonsumsi langsung pelanggan, baik skala rumah tangga maupun kebutuhan orang perkantoran (retail oriented business).

Untuk meredam menjamurnya ritel modern yang mengancam ritel tradisional itu, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai regulasi sejak 11 tahun yang lalu. Setidaknya ada 10 peraturan yang mengatur tentang usaha ritel, mulai dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/2000 tentang Perubahan dari Keppres No 96/2000 tentang Sektor Usaha yang Terbuka dan Tertutup dengan beberapa syarat untuk Investasi Asing Langsung, hingga regulasi yang terbaru, yaitu PP No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta adanya Permendag No 53/2008 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kesemua regulasi tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul dari perkembangan pasar modern, di samping menjadi landasan operasionalisasi pengaturan industri ritel yang mengedepankan harmoni antar berbagai elemen. Kandungan penting PP No 112/2007 adalah memberi kewenangan pada pemerintah daerah (kabupaten/kotamadya) untuk melakukan zonasi, dengan harapan aturan zonasi itu dapat mengatur lokasi pendirian minimarket, khususnya yang bersifat national chain. Selain itu, diatur pula bahwa jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimum 2 sampai dengan 2,5 KM, mini market tidak boleh masuk permukiman, jam buka untuk mini markat pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pasar ritel modern tidak boleh menjual eceran, harus dalam bentuk partai, lusinan dan sebagainya

Nah, berdasarkan regulasi itu, Pemkot Denpasar pun telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 9/2009. Isi Perwali itu diantaranya adalah Pemkot Denpasar melalui instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memonitor keberadaan ritel modern serta melakukan pembinaan kepada para kepala pasar dan para pedagang tradisional agar mampu menyerap minat masyarakat untuk berbelanja melalui pola clean (bersih), hygiene (sehat), sanitation (sanitasi) and fast (cepat) dalam melayani pelanggan. Regulasi itu juga mengatur semua ritel modern yang beroperasi wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Sementara tiap kecamatan hanya diperbolehkan berdiri satu ritel reguler, dua waralaba dan empat operator mandiri. Jika ditotal kuota untuk satu perusahaan hanya boleh memiliki 28 toko di kota Denpasar. Dengan demikian otomatis toko yang ada di luar kuota, tidak akan mendapatkan izin.

Tapi kenyataannya, coba kita cek di lapangan, sudahkah semua regulasi itu dipatuhi ? Secara kasat mata, kepungan ritel modern telah merangsek ke setiap sudut kota ? Siapakah yang salah dalam hal ini, apakah pengawasannya yang kurang sigap, atau karena para pengusaha yang cerdik melihat kelemahan yang ada?
Kita tunggu saja, apakah akan mampu ritel tradional yang sebagian besar dimiliki oleh masyarakat kecil dan masuk katagori UMKM ini tetap eksis “bertarung” dengan ritel modern yang dimiliki pemodal besar ini ?

Penulis adalah Guru Besar Manajemen, Dekan Fak. Ekonomi & Bisnis (FEB) Undiknas University dan Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bali.

BERITA TERKINI

ARSIP POST