![]() |
A.A. Ngurah Made Arwata |
Leteh, cemer, kotor, dikonotasikan dengan situasi dan kondisi yang diduga atau dapat diduga tercemar sekala- niskala akibat terintervensinya ruang dan roang oleh elemen faktor-faktor negatif. Dampaknya memunculkan nuansa ruang yang bermuatan negatif dan berpengaruh terhadap suasana hati (resah), kepengapan rasa (gelisah), kesesakan (sumpek) bagi mereka yang memiliki komitmen moral yang sama (roang, komunitas). Kehidupan dengan pola pembiaran, menggampangkan dan permisivisme membuat tatanan hidup menjadi runyam, tanpa bentuk dan tanpa wajah yang jelas serta bermasalah. Bentuk tindakan serba seenaknya, semaunya tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain adalah keluaran ( out come ) dari prilaku lingkungan permisivitas atas sikap masa bodoh masyarakat. Seperti membuang berbagai limbah sembarangan, pemanfaatan jalan umum tanpa memperhatikan rambu-rambu jalan, menyalahgunakan fasilitas dan utilitas milik pemerintah, membangun pondokan di tengah sawah dengan segala aktifitasnya, menjemur pakaian di sawah, sebaliknya menjemur padi di jalan dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya di tempat-tempat yang disepakati untuk disucikan, disakralkan seperti pura, dadia, ibu maupun tempat sembahyang keluarga (merajan,sanggah) menjadi berbagai jenis hunian. Kealpaan di mana kelompok remaja memanfaatkan “ momentum” berpacaran di saat digelar upacara atau persembahyangan bersama di pura, menggerayangi tempat-tempat pondokan darurat, rumah tenda petani pekerja di sawah-sawah, di mana mereka tahu bahwa tempat-tempat termaksud adalah domain yang patut disakralkan, sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang diputuskan tradisi maupun masyarakat.
![]() |
Perubahan pola tatanan budaya, tatanan kehidupan ekonomi, sosial, psikologi, sikap hidup yang sulit diantisipasi berkaitan dengan perubahan tata surya-alam semesta (zaman Kaliyuga). Ketidaksiapan masyarakat menghadapi benturan-benturan pergeseran budaya (tatanan dan pola hidup), perubahan stratifikasi sosial masyarakat yang bersifat vertikal maupun horizontal, menimbulkan berbagai konflik kejiwaan yang cukup serius berpengaruh terhadap sikap, perilaku, tindakan, lingkungan hidup dan sistem kehidupan. Bagi orang Bali khususnya yang beragama Hindu yang terikat pada: pola pembiasaan, pola taat azas dan taat hukum, pola kekakuan memegang prinsip, dan pola panutan, menghadapi perubahan dahsyat (turbelensi), tersentak (kamemegan, bangun kapupungan, grasa grusu), cemas, resah, gelisah karena takut terjadinya perubahan dan hilangnya kenyamanan hidup sehingga terjebak pada halusinasi kemapanan tanpa sadar bahwasanya telah terjadi perubahan yang sangat mendasar yang menggerus tatanan hidup kehidupan lahir bathin ke arah titik nadir. Mereka yang “ngeh” yang dalam kesehariannya, hidup mengikuti arus muncul-tenggelam selaras dengan gelombang kehidupan berusaha menyelamatkan diri dengan meniti buih. Sedangkan mereka yang takut kehilangan, takut kehabisan, takut tidak kebagian, takut keduluan, takut kehilangan perhatian mencari cara-cara kemudahan demi kepentingan pribadinya tanpa pertimbangan moralitas maupun perasaan sosial, mengorbankan nilai, harkat dan harga dirinya sehingga mereka tidak segan-segan untuk mengorbankan dan dikorbankan demi segenggam harapan “kemapanan” nafsu serakahnya. Proses pertumbuhan dan perkembangan hidup tanpa landasan moral, hidup tanpa kemaluan, hidup jelas tanpa kejelasan, hidup tanpa kesadaran akan makna tujuan kehidupan yang mengajarkan bahwa setiap hentakan langkah pada suatu titik adalah persimpangan.


Membangun konsep dengan kontruksi holistik untuk menjaga keseimbangan Bali sebagai sebuah pulau yang menjadi bagian tak terpisahkan dari suatu negara kesatuan berbentuk Republik, berdasarkan hukum dengan cara meningkatkan daya tawar Bali dari berbagai aspeknya adalah keharusan. Hanya Bali Mandiri (bukan otonomi khusus tetapi otonomi teritorial yang fungsional) yang mampu menjaga Bali dari intervensi kaletehan yang datang dari dirinya maupun dari luar. Rasan Bali hanya dimiliki manusia Bali yang ber-kebalian. Karena leteh adalah menyangkut rasa dan perasaan maka penyelesaiannya adalah mengkaji ulang cara-cara berperasaan yang sudah tidak sesuai dengan zamannya. Dalam hal ini “ukuran” menjadi penting. Dan menjadi kewajiban bersama untuk mengubah dan menyepakati tentang rasa lan rumasa bukan raksa keraksasan. Semoga pikiran baik datang dari berbagai penjuru.
Oleh : A.A. Ngurah Made Arwata
Pengamat Sosial Widyaiswara Provinsi Bali..
Sumber : http://saradbali.com/edisi98/balebengong.htm