SYARAT DAN KETENTUAN KHARISMA MADANI MOBILE

KSU. Kharisma Madani adalah koperasi yang salah satu usahanya di bidang simpan pinjam selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada anggotanya melalui prinsip-prinsip Service of Excellence. Adalah tugas pengelola jasa keuangan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kecepatan pelayanan kepada nasabahnya. Oleh karenanya searah dengan perkembangan teknologi, KSU. Kharisma Madani khususnya Unit Simpan Pinjam mulai meningkatkan pelayanannya dengan mengembangkan Teknologi Mobile Banking yang disebut dengan Aplikasi Kharisma Madani Mobile.

A. DIFINISI

1. Koperasi dalam hal ini adalah KSU. Kharisma Madani.

2. Anggota/Calon Anggota adalah Pemilik rekening perorangan baik dalam bentuk Tabungan (Simpanan), Deposito (Simpanan Berjangka) dan atau Kredit pada Koperasi.

3. Aplikasi Kharisma Madani Mobile adalah aplikasi yang dikeluarkan Koperasi yang dapat diunduh melalui Goegle Play Strore dan Appstore.

4. Aplikasi Kharisma Madani Mobile adalah aplikasi yang dikeluarkan Koperasi yang dapat diunduh dengan melakukan registrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

5. User-Name adalah Identitas pengguna Aplikasi Kharisma Madani Mobile, dibuat sendiri oleh anggota / calon anggota saat Registrasi dan selanjutnya digunakan untuk mengakses Kharisma Madani Mobile.

6. Password adalah kata sandi untuk otorisasi mengakses Aplikasi Kharisma Madani Mobile yang bersifat rahasia, dibuat sendiri oleh anggota / calon anggota saat melakukan Registrasi Aplikasi Kharisma Madani Mobile dan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh anggota / calon anggota bersangkutan.

7. PIN Kharisma Madani Mobile adalah nomor identifikasi pribadi bagi anggota yang menggunakan fasilitas Aplikasi Kharisma Madani Mobile untuk bertransaksi.

8. Unregister Layanan Aplikasi Kharisma Madani Mobile adalah penghentian akses layanan Aplikasi Kharisma Madani Mobile anggota / calon anggota yang sifatnya permanen, dilakukan anggota / calon anggota sendiri sesuai ketentuan berlaku.

9. Blokir adalah penghentian layanan Aplikasi Kharisma Madani Mobile, bersifat sementara atas permintaan anggota / calon anggota yang bersangkutan dan atau ketetapan Koperasi / Pihak Yang Berwenang.

10. Buka Blokir Aplikasi Kharisma Madani Mobile adalah proses pengaktifan kembali Aplikasi Kharisma Madani Mobile secara manual melalui petugas Koperasi atas permintaan anggota / calon anggota yang bersangkutan.

B. REGISTRASI Aplikasi Kharisma Madani Mobile

1. Setiap anggota / calon anggota Koperasi dapat menggunakan Aplikasi Kharisma Madani Mobile.

2. Untuk dapat menggunakan Aplikasi Kharisma Madani Mobile , anggota / calon anggota wajib melakukan Registrasi terlebih dahulu yang dapat dibantu oleh petugas Koperasi.

3. Cara melakukan Registrasi :

· Untuk melakukan Registrasi pastikan perangkat yang digunakan terhubung koneksi internet.

  • Unduh Aplikasi Kharisma Madani Mobile pada Google Play Store, Appstore dengan memasukkan nama, nomor handphone, email dan password.

· Selanjutnya akan muncul kode verifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah terdaftar.

· Masukkan kode verifikasi kemudian setelah terverifikasi, anggota / calon anggota sudah bisa masuk ke menu utama yang menampilkan beberapa fitur menu Aplikasi. Namun di sesi ini, anggota / calon anggota hanya bisa mengunakan2 (dua) fitur menu yaitu : menu Permohonan Kredit dan menu Hubungi Kami. Untuk bisa menggunakan semua fitur menu yang tersedia, anggota / calon anggota harus melakukan aktivasi. (Registrasi berhasil)

4. Cara melakukan Aktivasi :

· Langkah pertama yang wajib dilakukan dalam mengaktivasi akun adalah dengan memasukkan nomor KTP anggota / calon anggota.

· Dilanjutkan dengan memasukkan salah satu dari : nomor tabungan / kredit / deposito anggota / calon anggota yang bersangkutan.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

1. Anggota / calon anggota dapat menggunakan Aplikasi Kharisma Madani Mobile untuk melakukan transaksi baik Simpanan, Simpanan Berjangka dan atau Kredit pada Koperasi

2. Melalui Aplikasi Kharisma Madani Mobile, anggota / calon anggota dapat mengakses rekening (Simpanan / Kredit) yang dimilikinya pada Koperasi.

3. Setiap instruksi dari anggota / calon anggota yang tersimpan pada pusat data Koperasi merupakan data yang benar dan mengikat anggota / calon anggota serta merupakan bukti sah atas instruksi dari anggota / calon anggota kepada Koperasi kecuali anggota / calon anggota dapat membuktikan sebaliknya.

4. Koperasi menerima dan menjalankan setiap instruksi dari anggota / calon anggota sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan PIN Aplikasi Kharisma Madani Mobile dan Koperasi tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna PIN Aplikasi Kharisma Madani Mobile atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat anggota / calon anggota secara hukum kecuali anggota / calon anggota dapat membuktikan sebaliknya.

5. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh anggota / calon anggota kepada Koperasi tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

6. Untuk setiap instruksi dari anggota / calon anggota atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Koperasi, anggota / calon anggota akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan dikirim ke email yang terdaftar milik anggota / calon anggota sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Koperasi kecuali terjadi gangguan jaringan.

7. Koperasi berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari anggota / calon anggota, jika saldo rekening anggota di Koperasi tidak mencukupi untuk melakukan transaksi.

8. Anggota / calon anggota menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Koperasi, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Koperasi, kecuali anggota / calon anggota dapat membuktikan sebaliknya.

9. Dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi Kharisma Madani Mobile, anggota / calon anggota mengakui semua komunikasi dan instruksi dari anggota / calon anggota yang diterima Koperasi akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh anggota / calon anggota dan Koperasi.

D. PIN DAN PASSWORD KHARISMA MADANI MOBILE SERTA KEWAJIBAN ANGGOTA/CALON ANGGOTA.

1. PIN dan Password pada Aplikasi Kharisma Madani Mobile hanya boleh digunakan oleh anggota / calon anggota yang bersangkutan.

2. Anggota / calon anggota wajib merahasiakan PIN dan Password Aplikasi Kharisma Madani Mobile dengan cara :

- tidak memberitahukan PIN dan atau Password dimaksud kepada orang lain.

- tidak menyimpan PIN dan atau Password dimaksud pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apapun lainnya yang memungkinkan PIN dan atau Password diketahui oleh orang lain.

- berhati-hati dalam menggunakan dan atau membuat PIN dan atau Password dimaksud agar tidak terlihat oleh orang lain.

3. Segala penyalahgunaan PIN dan atau Password merupakan tanggung jawab anggota / calon anggota sepenuhnya.

4. Penggunaan PIN dan atau Password pada Aplikasi Kharisma Madani Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh anggota / calon anggota.

5. Anggota / calon anggota setiap saat dapat mengubah PIN dan atau Password dimaksud.

E. PEMBLOKIRAN APLIKASI KHARISMA MADANI MOBILE DAN AKTIVASI ULANG

1. Salah memasukkan PIN pada saat melakukan aktivasi Aplikasi Kharisma Madani Mobile sebanyak tiga kali berturut-turut.

2. Mengajukan permohonan pemblokiran atas alasan yang bisa diterima.

3. Anggota / calon anggota dapat melakukan aktivasi ulang ke Koperasi apabila masalah penyebab pemblokiran sudah dapat diselesaikan.

F. FORCE MAJEURE

Dalam hal Koperasi tidak dapat melaksanakan instruksi dari anggota / calon anggota baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Koperasi termasuk tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem, transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Koperasi memberikan layanan Aplikasi Kharisma Madani Mobile serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Koperasi maka anggota / calon anggota dengan ini membebaskan Koperasi dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.

BERITA TERKINI

ARSIP POST